Politisi Demokrat ke Mahfud MD: Pejabat Publik Tak Boleh Asal Lempar Isu
Pembahasan tersebut menyoal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K. Harman mengatakan seorang pejabat publik tak boleh melontarkan isu yang tak jelas asal usulnya, atau belum adanya pembahasan atas permasalahan tersebut.
Hal ini disampaikan Benny saat Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) Mahfud MD, dan Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Pembahasan tersebut menyoal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pejabat publik tidak boleh menyampaikan kepada publik isu yang tidak jelas asal-usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan, belum ada pembicaraan, belum ada penyelesaian," kata Benny.
Baca juga: Mahfud MD ke Benny K Harman: Pertanyaannya Kok Seperti Polisi
Ia menegaskan bahwa pejabat publik hanya bisa menyampaikan informasi yang telah matang, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Benny pun menyinggung pernyataan Mahfud yang seolah memposisikan diri sebagai pengamat politik ketimbang Menko Polhukam atau Ketua Komite TPPU.
"Jadi yang disampaikan kepada publik itu adalah informasi publik yang sudah digodok dan sudah matang itu UU KIP," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.