Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud MD Disebut Punya Darah Aktivis dan Politisi
Trimedya Panjaitan menyampaikan sah-sah saja Menko Polhukam Mahfud MD baru membuka persoalan transaksi janggal Rp 349 triliun.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan menyampaikan sah-sah saja Menko Polhukam Mahfud MD baru membuka persoalan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun setelah 3 tahun menjabat atau tepat di tahun politik jelang Pemilu 2024.
Pasalnya kata Trimedya, ada 3 kandungan dalam darah Mahfud MD yakni akademisi, aktivis, dan politisi.
"Tapi sah-sah saja. Karena di dalam darah pak Mahfud ini paling tidak ada 3, akademisi, aktivis dan politisi," kata Trimedya dalam rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Atas hal itu, Trimedya menyebut tak salah jika ada pihak yang menilai jika apa yang disampaikan Mahfud belakangan ini adalah upaya mencari panggung agar ada pihak yang melamarnya.
"Jadi tidak salah juga orang menyampaikan ada apa dengan pak Mahfud, ini berangkat dari kesadaran atau pak Mahfud lagi menari supaya ada yang melamar," katanya.
Baca juga: Mahfud MD ke Arsul Sani Soal Umumkan Transaksi Rp349 T: Dalam Hukum Sesuatu yang Tak Dilarang, Boleh
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan seorang pejabat publik tak boleh melontarkan isu yang tak jelas asal usulnya, atau belum adanya pembahasan atas permasalahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pejabat publik hanya bisa menyampaikan informasi yang telah matang, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Benny pun menyinggung pernyataan Mahfud yang seolah memposisikan diri sebagai pengamat politik ketimbang Menko Polhukam atau Ketua Komite TPPU.
Baca juga: Mahfud MD Beberkan 7 Modus TPPU Saat Rapat Bareng DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
"Pejabat publik tidak boleh menyampaikan kepada publik isu yang tidak jelas asal-usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan, belum ada pembicaraan, belum ada penyelesaian," kata Benny.
Mahfud MD yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) mengatakan bahwa penyampaian informasi sebuah kasus tak dilarang jika tak tercantum dalam hukum.
"Saya tanya, apa dilarang mengumumkan? Kalau tidak berwenang apa dilarang? Kalau di dalam hukum itu sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan," kata Mahfud.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menko Polhukam RI Mahfud MD pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Minta Singkirkan Sikap Saling Tuding, Mahfud MD: Pemerintah dan DPR Itu Sejajar
Adapun rapat Komisi III DPR bersama Mahfud MD akan membahas mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk memperjelas terkait dugaan transaksi mencurigakan agar tidak simpang siur di masyarakat.
"Itu untuk ngabuburit itu akan mengclearin sambil ngabuburit toh. Ngabuburit untuk sampai buka puasa nanti. Itu akan meng-clear angka Rp349 triliun dalam transaksi tersebut. Kita clear barang. Jangan sampai rakyat berpikir nanti ada yang aneh-aneh," ujar Bambang.
Bambang menuturkan bahwa DPR bersama Mahfud juga bakal membuka secara terang benderang sejumlah transaksi-transaksi di Kemenkeu yang dianggap mencurigakan.
"Kita buka sejumlah transaksi, maka akan kita lihat. Jadi rapat tujuan utama clear," ungkap Bambang.