Alasan Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati: Pelaku Intelektual Peredaran Narkoba
Tuntutan hukuman mati itu dilayangkan lantaran jaksa memandang Teddy Minahasa sebagai intelectual dader
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
![Alasan Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati: Pelaku Intelektual Peredaran Narkoba](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati_20230330_162939.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Tuntutan hukuman mati itu dilayangkan lantaran jaksa memandang Teddy Minahasa sebagai intelectual dader atau pelaku intelektual.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Kami Ajukan Pembelaan 2 Minggu Lagi
"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau intelectual dader atau pelaku utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Menurut Ketut, pelaku intelektual mesti memperoleh tuntutan lebih berat dari terdakwa lain dalam suatu perkara.
"Pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa dalam persidangan Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Ini Daftar Dugaan Ketelibatan Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Baca juga: Hotman Paris Naik Tensi Dengar Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.