Babak Baru Perintangan Penyidikan Korupsi Waskita Karya, Satu Tersangka akan Disidang
Kini, tim penuntut umum yang ditugaskan tengah menyusun surat dakwaan bagi Muhammad Rasyid Ridha
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus perintangan penyidikan rasuah pada BUMN Waskita Karya .
"Kamis 30 Maret 2023 pukul 09.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas satu berkas perkara tersangka dalam perkara obstruction of justice perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Kamis (30/3/2023).
Tersangka yang dilimpahkan pada hari ini ialah Claim Change Management Manager Waskita Karya, Muhammad Rasyid Ridha.
Kini, tim penuntut umum yang ditugaskan tengah menyusun surat dakwaan bagi Muhammad Rasyid Ridha.
Baca juga: Korsel Larang Impor Makanan Laut dari Fukushima demi Hindari Radiasi Nuklir
"Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut.
Sebelumnya, Rasyid telah ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam perintangan penyidikan korupsi Waskita Karya pada Kamis (15/12/2022).
Dalam perkara ini, dia mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik.
Selain itu, Rasyid juga berperan menghilangkan barang bukti terkait kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi pada Kamis (15/12/2022).
Pada kasus ini, dirinya dijerat Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.