Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang, Anggota DPR RI?

Kejaksaan Agung bakal menetapkan dan menahan tersangka baru hari ini, Selasa (15/8/2023). diduga tersangkanya oknum anggota DPR RI.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Agung Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang, Anggota DPR RI?
KOMPAS.COM
Gedung Kejaksaan Agung a 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menetapkan dan menahan tersangka baru hari ini, Selasa (15/8/2023).

Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Iya penahanan," kata Kutadi saat dihubungi pada Selasa (15/8/2023).

Tersangka baru yang akan ditahan nanti berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan tambang.

Namun tak dirincikan lebih lanjut tambang mana yang menjadi locus tindak pidana tersebut.

"Terkait pemalsuan dokumen perusahaan tambang," ujar Kuntadi.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, beredar kabar bahwa tersangka yang akan ditahan merupakan sosok high profile alias tokoh penting.

Tokoh penting itu disebut-sebut merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih enggan buka suara terkait kabar tersebut.

"Nanti sabar," kata Kasubdit Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung akan Jadikan Seorang Tokoh Penting Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

Meski demikian, dipastikan Kejaksaan Agung bakal melaksanakan konferensi pers terkait penetapan tersangka ini.

"Iya ada tersangka. Nanti jam 5 (diumumkan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas