Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Belum Lengkap, Hari ini AG Jalani Sidang Eksepsi

Beda nasib, Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro sementara kekasih Mario, AG sudah lebih dulu disidang setelah diversinya ditolak.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Belum Lengkap, Hari ini AG Jalani Sidang Eksepsi
Tribunnews.com
Kolase foto Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas. Beda nasib, Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro sementara kekasih Mario, AG sudah lebih dulu disidang setelah diversinya ditolak. 

Dalam musyawarah diversi hari ini, AG didampingi oleh keluarga serta penasihat hukumnya.

Selain itu, hadir pula perwakilan keluarga David Ozora (17) sebagai korban beserta penasihat hukumnya.

"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.

AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB. Dirinya tampak turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai hakim yang nantinya menyidangkan perkara AG (15)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai hakim yang nantinya menyidangkan perkara AG (15) (kolase Tribunnews.com dan pn-jakartaselatan.go.id)

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Belum Lengkap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Hal ini karena berkas perkara penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) dinyatakan belum lengkap (P19).

Berita Rekomendasi

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).

Ade mengatakan pihaknya memberi waktu untuk penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut.

"(kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Meski begitu, Trunoyudo tidak merinci kapan berkas perkara tersebut dilimpahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas