Daftar Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi, Punya Harta Rp 56 Miliar
Inilah harta kekayaan Mantan Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (30/3/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (30/3/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan sesuatu (gratifikasi).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satrio itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Sehingga, KPK menaikkan kasus yang sebelumnya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pegawai pajak di Kemenkeu yang menjabat Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.
Mengenai harta kekayaannya, Rafael Alun Trisambodo mempunyai harta mencapai Rp 56 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021.
Baca juga: Rumah Rafael Alun Trisambodo Sudah Digeledah KPK
Daftar Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo memiliki harta sejumlah Rp 56.104.350.289.
Harta tersebut, berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya.
Berikut ini, rincian harta kekayaan Rafael Alun periode 2021 yang disampaikan ke LHKPN pada 17 Februari 2022:
DATA HARTA
A. Tanah dan Bangunan Rp. 51.937.781.000
1. Tanah Seluas 525 M2 Di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 75.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 337 M2/115 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 182.113.000