Daftar Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi, Punya Harta Rp 56 Miliar
Inilah harta kekayaan Mantan Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (30/3/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
E. Kas Dan Setara Kas Rp. 1.345.821.529
F. Harta Lainnya Rp. 419.040.381
Sub Total Rp. 56.104.350.289
Hutang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 56.104.350.289
Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," katanya.
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.
Lebih lanjut, Ali berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini.
Baca juga: Rumah Rafael Alun Trisambodo Sudah Digeledah KPK
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama)