Daftar Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi, Punya Harta Rp 56 Miliar
Inilah harta kekayaan Mantan Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (30/3/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (30/3/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan sesuatu (gratifikasi).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satrio itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Sehingga, KPK menaikkan kasus yang sebelumnya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pegawai pajak di Kemenkeu yang menjabat Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.
Mengenai harta kekayaannya, Rafael Alun Trisambodo mempunyai harta mencapai Rp 56 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021.
Baca juga: Rumah Rafael Alun Trisambodo Sudah Digeledah KPK
Daftar Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo memiliki harta sejumlah Rp 56.104.350.289.
Harta tersebut, berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya.
Berikut ini, rincian harta kekayaan Rafael Alun periode 2021 yang disampaikan ke LHKPN pada 17 Februari 2022:
DATA HARTA
A. Tanah dan Bangunan Rp. 51.937.781.000
1. Tanah Seluas 525 M2 Di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 75.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 337 M2/115 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 182.113.000
3. Tanah Dan Bangunan Seluas 528 M2/150 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 326.205.000
4. Tanah Seluas 300 M2 Di Kab/Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 90.060.000
5. Tanah Dan Bangunan Seluas 78 M2/120 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp. 1.260.090.000
6. Tanah Dan Bangunan Seluas 324 M2/502 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri Rp. 13.559.380.000
7. Tanah Dan Bangunan Seluas 766 M2/559 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp. 21.911.638.000
8. Tanah Dan Bangunan Seluas 1369 M2/150 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp. 9.316.045.000
9. Tanah Dan Bangunan Seluas 300 M2/265 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp. 4.811.500.000
10. Tanah Seluas 69 M2 Di KAB/KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 138.000.000
11. Tanah Seluas 178.5 M2 Di KAB/KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 267.750.000
B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 425.000.000
1. Mobil, Toyota Camry Sedan Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp. 125.000.000
2. Mobil, Toyota Kijang Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 300.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 420.000.000
D. Surat Berharga Rp. 1.556.707.379
E. Kas Dan Setara Kas Rp. 1.345.821.529
F. Harta Lainnya Rp. 419.040.381
Sub Total Rp. 56.104.350.289
Hutang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 56.104.350.289
Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," katanya.
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.
Lebih lanjut, Ali berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini.
Baca juga: Rumah Rafael Alun Trisambodo Sudah Digeledah KPK
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama)