Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Tak Berikan Pertimbangan Meringankan Bagi Irjen Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Tak Berikan Pertimbangan Meringankan Bagi Irjen Teddy Minahasa
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa pada hari ini, Kamis (30/3/2023).

"Menuntut menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Daftar Dosa Teddy Minahasa: Tawarkan Angkut Narkoba Pakai Pesawat hingga Perintah Menukar Sabu

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas