Fraksi NasDem Usul Pembentukan Pansus Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
NasDem mengusulkan pembentukan Panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan dugaan transaksi janggal Rp 349 Triliun di lingkungan Kemenkeu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem mengusulkan pembentukan Panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan dugaan transaksi janggal Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebab, dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rabu (29/3/2023), masih banyak kebingungan terkait isu ini.
Terutama akibat adanya dua data yang berbeda antara Komite TPPU dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Walaupun tadi masih belum menemui kesepakatan, tapi kami terutama dari (Fraksi) NasDem, mengusulkan untuk dibentuk Pansus terkait kasus ini. Sebab kita ingin kasus ini bisa mengalami percepatan penyelesaian," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, kepada wartawan Kamis (30/3/2023).
Ada pun, dalam rapat tersebut, Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya mengucapkan informasi atau keterangan temuan fantastis itu secara agregat, dengan tidak menyebut nama siapa pun.
Lebih lanjut, menurut Mahfud, kebingungan yang terjadi akibat Sri Mulyani tidak memiliki akses yang maksimal terhadap laporan-laporan. Seperti kesalahan paparan data pajak yang padahal merupakan data bea cukai.
Oleh karena itu Sahroni selaku pimpinan tetap berencana akan memanggil kembali Komite TPPU bersama dengan Menkeu Sri Mulyani sebagai anggotanya.
"Karena tadi disebutkan ada perbedaan kesepahaman antara data Komite TPPU dengan Menkeu, maka kami akan gelar rapat kembali dengan Komite TPPU. Namun kami ingin Bu Menkeu turut hadir. Agar kita bisa jawab semua kebingungan ini," pungkas Sahroni.
Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun antara Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani Berbeda
Menkopolhukam RI Mahfud MD meluruskan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dugaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.
"Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 (DPR RI) menyebut hanya 3 triliun, yang benar 35 triliun," ungkap dia saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mahfud menyebutkan transaksi keuangan mencurigakan itu dibagi menjadi 3 kelompok.
"Transaksi keuangan yang 349 triliun itu dibagi ketiga kelompok," ujar Mahfud
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kementerian keuangan, dimana angkanya mencapai 35 triliun.