Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geram Disuruh Mundur Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris: Jangan Lupa ke Dokter Jiwa!

Hotman Paris menanggapi gejolak di masyarakat yang memintanya mundur sebagai pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Geram Disuruh Mundur Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris: Jangan Lupa ke Dokter Jiwa!
WARTA KOTA/YULIANTO
Geram Disuruh Mundur Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris: Jangan Lupa ke Dokter Jiwa! 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris menanggapi gejolak di masyarakat yang memintanya mundur sebagai pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa.

Bagi orang yang meminta secara baik-baik, Hotman masih memakluminya.

"Itu saya mengatakan terima kasih, tapi saya tetap secara profesional akan membela klien saya," ujarnya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Namun untuk orang yang meminta dengan kasar, dia memberikan respon lain.

Terlebih bagi orang yang mengejeknya, sampai mengatai biadab.

"Ada juga yang mengejek saya dengan cara kasar dengan cara yang biadab malah, seolah-olah saya pembela perusak bangsa," katanya.

Terhadap orang seperti itu, Hotman Paris tampak sedikit geram.

Berita Rekomendasi

Dia pun menyarankan agar mereka pergi ke psikiater atau dokter jiwa.

Irjen Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan tuntutan peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023). Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui bahwa penyisihan barang bukti narkoba lumrah di kalangan polisi. Pengakuan itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Irjen Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan tuntutan peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023). Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui bahwa penyisihan barang bukti narkoba lumrah di kalangan polisi. Pengakuan itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

"Jangan lupa pergi ke dokter jiwa dan psikiater segera orang yang yang menyindir saya secara kasar karena saya membela Teddy Minahasa," ujarnya.

Sebab menurutnya, pembelaan bagi terdakwa kasus narkotika merupakan hal lumrah.

Tak hanya narkotika, bahkan dalam kasus-kasus sadis pun, terdakwa tetap memiliki hak untuk dibela.

"Di Indonesia pun sudah ratusan, begitu banyak perkara. Termasuk diantaranya perkara pemboman, perkara pembunuhan, bahkan Sambo juga dibela oleh pengacara," kata Hotman Paris.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara peredaran narkoba ini.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas