Geram Disuruh Mundur Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris: Jangan Lupa ke Dokter Jiwa!
Hotman Paris menanggapi gejolak di masyarakat yang memintanya mundur sebagai pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris menanggapi gejolak di masyarakat yang memintanya mundur sebagai pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa.
Bagi orang yang meminta secara baik-baik, Hotman masih memakluminya.
"Itu saya mengatakan terima kasih, tapi saya tetap secara profesional akan membela klien saya," ujarnya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Namun untuk orang yang meminta dengan kasar, dia memberikan respon lain.
Terlebih bagi orang yang mengejeknya, sampai mengatai biadab.
"Ada juga yang mengejek saya dengan cara kasar dengan cara yang biadab malah, seolah-olah saya pembela perusak bangsa," katanya.
Terhadap orang seperti itu, Hotman Paris tampak sedikit geram.
Dia pun menyarankan agar mereka pergi ke psikiater atau dokter jiwa.
"Jangan lupa pergi ke dokter jiwa dan psikiater segera orang yang yang menyindir saya secara kasar karena saya membela Teddy Minahasa," ujarnya.
Sebab menurutnya, pembelaan bagi terdakwa kasus narkotika merupakan hal lumrah.
Tak hanya narkotika, bahkan dalam kasus-kasus sadis pun, terdakwa tetap memiliki hak untuk dibela.
"Di Indonesia pun sudah ratusan, begitu banyak perkara. Termasuk diantaranya perkara pemboman, perkara pembunuhan, bahkan Sambo juga dibela oleh pengacara," kata Hotman Paris.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara peredaran narkoba ini.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.