Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karier Hancur Berawal dari Kasus Sang Anak, Rafael Alun Trisambodo Menyandang Status Tersangka KPK

Berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Karier Hancur Berawal dari Kasus Sang Anak, Rafael Alun Trisambodo Menyandang Status Tersangka KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK menilai status tersangka untuk mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pasal 12 B," ujar sumber ini.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," katanya.

Ali bilang tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu.

Baca juga: Rumah Rafael Alun Trisambodo Sudah Digeledah KPK

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas