Pakai Kata Sandi, Transaksi Narkoba Irjen Teddy Minahasa Disebut Kejahatan Serius yang Sempurna
Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan perbuatan eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai serious crime atau kejahatan serius.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan perbuatan eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai serious crime atau kejahatan serius.
Kesimpulan itu dilontarkan jaksa karena Teddy melakukan rangkaian penjualan 5 kilogram narkotika jenis sabu.
"Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius atau serious crime," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Penjualan narkotika itu dilakukan Teddy menggunakan modus operandi yang canggih, di mana para pelaku tidak mesti bertemu fisik.
"Terdakwa saat melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum tersebut bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pujiastuti adalah menggunakan modus operandi yang canggih dan memanfaatkan sarana teknologi digital sehingga tidak harus bertemu secara fisik," katanya.
Kemudian dalam melaksanakan penjualan sabu, Teddy menggunakan sandi-sandi yang hanya dipahami para pelaku.
"Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, dan singgalang satu."
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa pada hari ini, Kamis (30/3/2023).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Soal Penyidik yang Langgar Hukum Acara
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.