Usut Rp 349 Triliun, DPR akan Gelar Rapat Bareng Mahfud MD dan Sri Mulyani
Sahroni menyebut rapat tersebut nantinya akan mengundang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR akan kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan rapat itu nantinya akan dihadiri
Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan anggotanya yang juga Menkeu Sri Mulyani.
Baca juga: Jokowi Segera Reshuffle Kabinet, PDIP Harap Mahfud MD Tak Masuk Daftar Reshuffle
Selain keduanya, Sahroni menyebut rapat tersebut nantinya akan mengundang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
"Nanti setelah temuan apa yang sudah dikonfrontasi bersama dan ada tindak pidana pencucian uang, maka kita akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum dari tiga institusi, ada kepolisian, ada Kejaksaan, ada KPK," kata Sahroni di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menurut Sahroni, sejauh ini belum ada temuan tindak pidana terkait TPPU tersebut.
Sebab belum terungkap soal awal mula tindak pidananya.
"Belum ada tindak pidananya. Masih panjang ini ceritanya maka itu kita akan rapat lagi bersama dengan tiga institusi secepatnya," ujarnya.
Dia menuturkan Komisi III DPR ingin mensinkronisasikan data yang sudah disampaikan Mahfud.
Hal itu dikarenakan ada beberapa penjelasan Mahfud yang dinilai tak senada dengan Sri Mulyani.
"Nah maka itu kalau ada Bu Menteri Keuangan ini akan kita sinkronisasi, kita sama-sama nunjukin untuk kita saksikan keterbukaan apa yang disampaikan oleh Pak Menko," imbuhnya.