Atasi Penyelundupan Barang Ilegal, Anggota DPR Sebut Perlu Peningkatan Anggaran Sektor Keamanan Laut
Adian Napitupulu mengatakan perlu adanya peningkatan anggaran bagi sektor keamanan laut guna mengantisipasi maraknya penyelundupan hingga pencurian
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu mengatakan perlu adanya peningkatan anggaran bagi sektor keamanan laut guna mengantisipasi maraknya penyelundupan hingga pencurian yang kerap terjadi melalui jalur laut.
Pria yang juga eks aktivis 98 itu beranggapan, pasalnya maraknya penyelundupan itu tak terlepas dari masih kurangnya perangkat sektor keamanan laut yang saat ini dimiliki oleh berbagai institusi.
"Saya sampaikan tadi bahwa harus ada politik anggaran, bagaimana meningkatkan jumlah (kapal) Angkatan Laut, kapal Bakamla dan lainnya kapalnya ditambahkan," ucap Adian ketika ditemui di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
Oleh sebabnya, menurut Adian hal itu perlu adanya pembahasan secara resmi dan keputusan bersama di tingkat Parlemen untuk membicarakan mengenai politik anggaran tersebut.
Pasalnya kata dia, dalam mengamankan hal itu hanya tiga institusi seperti TNI Angkatan Laut, Bakamla dan Polairud yang dapat bergerak cepat mengejar para penyelundup.
"Yang memang punya kecepatan untuk mengejar penuelundup, kenapa? Setiap tahun pencuri ikan kita ada 16 ribu kapal," ujarnya.
"Dan kita tidak hanya mengejar penuelundup pakaian bekas saja tapi juga pencuri ikan, penuelundup manusia, penyelundup onderdil dan lain sebagainya," tambahnya.
Mendag Minta Aparat Tindak Pelaku Penyelundup Pakaian Bekas
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengungkapkan bahwa dalam bisnis pakai bekas saat ini yang lagi dikejar atau dicari itu penyelundupnya buka pedagangnya.
Hal itu ia ungkapkannya pada acara dialog dengan para pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu.
"Kami tadi sudah diskusi hampir satu jam setengah, agar tidak bertele-tele saya langsung poinnya saja. Saudara-saudara bahwa saya, Pak Teten, pembantu Bapak Presiden dan pemerintah. Kita semua diatur oleh negara melalui Undangan-Undang. Ada aturannya ada undang-undangnya," kata Zulhas di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
Zulhas melanjutkan begitu juga perdagangan ekspor dan impor diatur Undang-undang. Dalam Undangan-Undang menyatakan tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur itu ada pasalnya.
Baca juga: Mendag: Pangsa Pasar Penyelundupan Baju Bekas Impor Ilegal 31 Persen
"Kedua kalau barang bekas nggak boleh apa lagi selundupan. Menyelundupkan apapun itu tidak boleh. Bukan kata saya, tapi kata Undangan-Undang," tegasnya.
Zulhas mencontohkan kalau dirinya pergi ke luar negeri bawa emas, motor hal itu bisa ditangkap terkena pasal karena menyelundupkan. Hal itu jadi tidak boleh.
"Itulah yang diberantas aparat penegak hukum, penyelundupan. Memang ada pasalnya bagi yang mengedarkan, menjual bahkan menggunakan juga ada pasalnya," tegasnya.
Menteri Perdagangan itu menegaskan bahwa dalam bisnis pakaian bekas yang dilarangnya adalah penyelundupannya.
"Tetapi kami tadi sudah diskusi khusus mengenai pakaian bekas ini yang dikejar itu penyelundupnya. Catat penyelundupnya," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.