Babak Baru Kasus Adelin Lis Coba Diungkap Rudi S Kamri
Mengapa kasus Adelin Lis yang kini sedang menjalani hukuman 10 tahun di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara diangkat?
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lama tenggelam tak ada kabar, tiba-tiba kasus Adelin Lis muncul ke permukaan.
Pasalnya kasus yang hingga kini masih menyisakan misteri ini kembali diangkat oleh CEO Kanal Anak Bangsa TV yang juga pengamat sosial politik, Rudi S Kamri, dalam Podcast-nya Kamis (30/3/2023).
Dalam acara bertajuk, "Bedah Hukum Kasus Adelin Lis: Murni Pelaku Kriminal atau Korban Kriminalisasi?" itu hadir sebagai narasumber pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino MHum.
Mengapa kasus Adelin Lis yang kini sedang menjalani hukuman 10 tahun di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara diangkat?
Menurut Rudi S Kamri dalam podcast tersebut karena kasus ini banyak kejanggalan dan masih menyisakan misteri hukum.
Baca juga: HUT Kejaksaan RI, Jaksa Agung Pamer Tangkap Buronan Kelas Kakap Adelin Lis
Dalam wawancara tersebut, Dr Sadino menyarankan Adelin Lis untuk kembali mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung (MA), yakni Peninjauan Kembali (PK).
Alasannya karena banyak fakta persidangan, keterangan ahli dan saksi termasuk keterangan MS Kaban, Menteri Kehutanan waktu itu, yang bisa dijadikan dasar dan acuan untuk PK.
Sesuai KUHAP dan Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 1985 tentang MA, kata Sadino, terpidana berhak mengajukan PK, bahkan hingga dua kali sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.
Sadino kemudian menyebut syarat-syarat diajukannya PK, antara lain apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, atau dengan kata lain ‘novum’ (bukti baru); dan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Di Pengadilan Negeri (PN) Medan Adelin Lis diputus bebas tahun 2007 tapi dalam putusan kasasi MA tahun 2008, Direktur Keuangan PT Keang Nam Development dan PT Mujur Timber ini divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.
"Menurut saya ada kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata, yakni majelis hakim kasasi MA menggunakan UU Tipikor, padahal semestinya menggunakan UU Kehutanan," kata Sadino.
UU Tipikor dimaksud adalah UU No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun UU Kehutanan yang dimaksud adalah UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Mestinya majelis hakim menggunakan UU Kehutanan yang merupakan ‘lex specialis’, bukan UU Tipikor yang merupakan ‘lex generalis’. Sebab perkaranya menyangkut dugaan ‘illegal logging’ (pembalakan liar)," tuturnya sambil menjelaskan "lex specialis derogat legi generali" adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Apalagi, kata Sadino, di PT Keang Nam Development itu posisi Adelin Lis hanya Direktur Keuangan, bukan Direktur Utama.
"Di sini Adelin tampak dijadikan target. Entah target apa," sindirnya sambil tertawa.
Nah, fakta-fakta tersebut, kata Sadino, bisa dijadikan bahan Adelin Lis untuk mengajukan PK yang kedua, yakni sebagai novum dan ada kekhilafan hakim.
Kini, kasus Adelin Lis memasuki babak baru.
Apakah ia akan terbukti sebagai pelaku kriminal atau korban kriminalisasi?