Pakar Hukum Pidana Sebut Rudi S Kamri Sulit Dijerat Terkait Laporan Relawan Prabowo ke Polisi
Rudi S Kamri, pegiat media sosial yang dikenal sangat kritis kabarnya akan dilaporkan oleh Ketua Umum Kelompok Relawan Prabowo Subianto, Prabowo 08.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rudi S Kamri, pegiat media sosial yang dikenal sangat kritis kabarnya akan dilaporkan oleh Ketua Umum Kelompok Relawan Prabowo Subianto yakni Prabowo Mania 08 Imanuel Ebenezer alias Noel ke polisi.
Pelaporan terhadap Rudi S Kamri ke polisi akan dilakukan terkait konten yang diunggah di Kanal Anak Bangsa TV yang sudah dicabut atau “take down”.
Unggahan itu bertajuk, “Prabowo Subianto Tampar dan Cekik Wakil Menteri Pertanian di Rapat Kabinet Terbatas”.
Rudi S Kamri di kanal media yang sama sudah melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo Subianto dan para pendukungnya.
Lalu bagaimana menurut pakar hukum?
Prof Dr Henri Subiakto, pakar hukum pidana yang juga pakar hukum informasi dan transaksi elektronik (ITE) dari Universitas Airlangga, Surabaya, berpendapat sangat sulit untuk menjerat Rudi S Kamri dengan pasal pidana, baik melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Sulit untuk menjerat beliau baik dengan KUHP maupun UU ITE,” katanya di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Noel, kata Henri, tidak punya “legal standing” atau kedudukan hukum bila hendak menjerat Rudi dengan KUHP karena jika yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya atau difitnah adalah Prabowo Subianto maka calon presiden dari Partai Gerindra itu sendirilah yang harus melaporkan Rudi ke polisi.
“Seperti dulu ketika Presiden SBY melaporkan Zaenal Maarif (saat itu Wakil Ketua DPR RI) karena merasa difitnah, SBY sendirilah yang datang dan lapor ke polisi,” jelasnya.
Begitu pun, kata Henri, jika Noel mau menjerat Rudi dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), Prabowo sendiri pula yang harus datang dan melaporkan Rudi ke polisi.
“Tapi saya yakin calon pelapor tidak akan menggunakan UU ITE karena akan percuma lagi pula kan terlapor tidak akan ditahan,” cetusnya.
Nah, kata Henri, paling-paling Noel akan menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Itu pun tidak akan bisa menjerat Pak Rudi, karena pasal itu hanya ditujukan bagi mereka yang menyebar keonaran. Justru Rocky Gerung kemarin yang bisa dijerat dengan pasal keonaran ini, karena mengajak buruh untuk demo dengan menutup jalan dan sebagainya,” paparnya.
Adapun Rudi, kata Henri, tidak menyebar keonaran, bahkan potensi untuk menyebar keonaran pun tak ada.
“Kan Pak Rudi selama ini mendukung pemerintahan Presiden Jokowi. Masak mau menyebar keonaran? Keonaran itu harus dibuktikan di dunia nyata, bukan di dunia maya. Contohnya dalam kasus kerusuhan di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, di mana ada demonstrasi massa. Itu salah satu bentuk keonaran,” terangnya.
Baca juga: Relawan Bakal Laporkan soal Dugaan Hoaks Prabowo Tampar dan Cekik Wamen ke Bareskrim Polri