Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana Sebut Rudi S Kamri Sulit Dijerat Terkait Laporan Relawan Prabowo ke Polisi

Rudi S Kamri, pegiat media sosial yang dikenal sangat kritis kabarnya akan dilaporkan oleh Ketua Umum Kelompok Relawan Prabowo Subianto, Prabowo 08.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Hukum Pidana Sebut Rudi S Kamri Sulit Dijerat Terkait Laporan Relawan Prabowo ke Polisi
istimewa
Prof Dr Henri Subiakto, pakar hukum pidana yang juga pakar hukum informasi dan transaksi elektronik (ITE) dari Universitas Airlangga, Surabaya. 

Rudi, kata Henri, juga tidak bisa dikategorikan menyebar hoaks atau berita bohong, karena yang bersangkutan hanya mengomentari berita yang sudah ada bahkan sudah ramai di perpesanan WhatsApp Group (WAG), dan juga ada media yang sudah mengangkat berita tersebut, yakni Seword TV.

“Jadi, Pak Rudi di situ hanya mengomentari sambil mengulas berita yang sudah ramai tersiar itu,” tukasnya.

Bagaimana jika Prabowo Subianto yang melaporkan langsung ke polisi? Menurut Henri, hal itu tak akan terjadi.

Apalagi, katanya, Prabowo melalui juru bicaranya sudah menyatakan tidak akan melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Kalau sampai Prabowo membawa kasus ini ke ranah pidana, maka sebagai capres justru beliau yang akan rugi sendiri. Citra dan marwahnya sebagai capres yang semestinya arif dan bijaksana akan terdegradasi,” tuturnya.

“Justru Prabowo mestinya melarang para pendukung atau relawannya untuk melaporkan Pak Rudi ke polisi, karena dengan begitu maka citra baik Prabowo sebagai calon negarawan akan naik di mata publik,” tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas