Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Lapor di www.pajak.go.id
Hari ini, Jumat (31/3/2023) adalah batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi. Simak cara lapor SPT di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
4. Klik 'Buat SPT';
5. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
6. Klik 'SPT 1770 SS';
7. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';
8. Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak
9. Bagian A:
- Penghasilan Bruto: total penghasilan selama satu tahun
- Pengurang: misal biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- PPh yang telah dipotong oleh perusahaan
- Status SPT
- Klik 'Lanjut ke B'
10. Bagian B:
- Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak
11. Bagian C:
- Nominal harta dan utang
- Apabila sudah terisi, baca dengan teliti Pernyataan yang tersedia.
- Centang kotak 'Setuju/Agree'
12. Minta Kode Verifikasi dengan klik 'di sini', kode akan dikirimkan melalui email;
13. Kirim SPT;
14. klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan 1770 SS.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.