Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Lapor di www.pajak.go.id

Hari ini, Jumat (31/3/2023) adalah batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi. Simak cara lapor SPT di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Lapor di www.pajak.go.id
IG @ditjenpajakri
Hari ini, Jumat (31/3/2023) adalah batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana. 

4. Klik 'Buat SPT';

5. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;

6. Klik 'SPT 1770 SS';

7. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';

Cara Isi SPT Tahunan
Cara Isi SPT Tahunan (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

8. Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak

9. Bagian A:

- Penghasilan Bruto: total penghasilan selama satu tahun

Berita Rekomendasi

- Pengurang: misal biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT

- Penghasilan Tidak Kena Pajak

- PPh yang telah dipotong oleh perusahaan

- Status SPT

- Klik 'Lanjut ke B'

10. Bagian B:

- Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak

11. Bagian C:

- Nominal harta dan utang

- Apabila sudah terisi, baca dengan teliti Pernyataan yang tersedia.

- Centang kotak 'Setuju/Agree'

12. Minta Kode Verifikasi dengan klik 'di sini', kode akan dikirimkan melalui email;

13. Kirim SPT;

14. klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan 1770 SS.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas