Kapolri Tunjuk 3 Mantan Kapolda untuk Bertugas di Luar Struktur Polri, Siapa Saja Mereka?
Penunjukan Komjen Nana Sudjana, Irjen Rudy Sufahriadi dan Irjen Suntana itu dilakukan dalam acara pelantikan di Gedung Rupatama, Mabes Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk tiga mantan Kapolda untuk bertugas di luar struktur Polri.
Penunjukan Komjen Nana Sudjana, Irjen Rudy Sufahriadi dan Irjen Suntana itu dilakukan dalam acara pelantikan di Gedung Rupatama, Mabes Polri, pada Jumat (31/3/2023) hari ini pukul 10.00 WIB tadi.
Baca juga: Jadi Jenderal di Sekjen DPR, Komjen Nana Sudjana Pernah Dicopot dari Jabatan Kapolda Kasus Rizieq
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Komjen Nana Sudjana akan ditugaskan di DPR RI.
"Nana Sujana, Komjen Pol, beliau akan mendapatkan penugasan di Sekretaris Jenderal di DPR RI," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (31/3/2023).
Lalu, Irjen Suntana ditunjuk oleh Kapolri untuk bertugas di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Bapak Suntana akan mendapat penugasan di Badan Siber dan Sandi Negara," tuturnya.
Kemudian, lanjut Dedi, untuk Irjen Rudy, Kapolri menunjuknya untuk menjabat Sekertaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional.
Diketahui, Komjen Nana Sudjana sebelumnya bertugas sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Agus Dhani Mandaladikari, Kini Jadi Stafsus KSAD, Eks Kepala Pengadilan Militer
Irjen Suntana merupakan mantan Kapolda Jawa Barat dan Irjen Rudy Sufahriadi sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap ratusan perwira baik pati hingga pamen di lingkungan Polri.
Tercatat, ada sekitar 473 personel Polri yang dimutasi dan dirotasi jabatannya.
Keputusan mutasi itu tertuang dalam 4 surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/712/III/Kep./2023, ST/713/III/Kep./2023, ST/714/III/Kep./2023 dan ST/715/III/Kep./2023. Semuanya tertanggal 27 Maret 2023 dan ditandatangani Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.