Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Dorong Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan Cegah PMI Nonprosedural 

Kementerian Ketenagakerjaan berharap Ditjen Imigrasi melakukan pengawasan secara ketat di setiap perlintasan dan saat proses pembuatan paspor.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemnaker Dorong Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan Cegah PMI Nonprosedural 
Dok KRI Tawau
Sebanyak 135 orang WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang telah selesai menjalani proses hukum, dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia, Rabu (12/10/2022). Kementerian Ketenagakerjaan berharap Ditjen Imigrasi melakukan pengawasan secara ketat di setiap perlintasan dan saat proses pembuatan paspor. guna mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang berakibat terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Ketenagakerjaan berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Ditjen Imigrasi melakukan pengawasan secara ketat di setiap perlintasan dan saat proses pembuatan paspor.

Hal ini guna mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Penempatan PMI secara nonprosedural akan berakibat terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pencegahan PMI ilegal menjadi pembahasan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima Dirjen Imigrasi Silmy Karim, di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

"Untuk memperkuat fungsi pencegahan PMI nonprosedural, kami berharap pengawasan Ditjen Imigrasi lebih selektif di setiap perlintasan (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), dan pada saat proses pembuatan paspor," kata Afriansyah.

Afriansyah Noor mengatakan pihaknya bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) hingga saat ini, terus melakukan  penyempurnaan dalam pengembangan dan pembangunan integrasi antara aplikasi SIAPKerja dengan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).  

Penerbitan rekomendasi paspor bagi Calon PMI dalam bentuk surat resmi dari Disnaker kabupaten/kota kepada Kanwil Imigrasi  secara manual dapat diterima; dan memerlukan keterlibatan berbagai stakeholder. 

BERITA TERKAIT

"Kami menyadari penerbitan rekomendasi ini merupakan tindakan preventif PMI secara nonprosedural, memerlukan keterlibatan dan kolaborasi berbagai stakeholder, termasuk Imigrasi sebagai garda terdepan pencegahan orang keluar negeri, " ujarnya.

Baca juga: Kemendagri Akan Kolaborasi Dengan BP2MI untuk Data Perlintasan WNI dan WNA di PLBN

Di dalam aplikasi SIAPKerja bagi pencaker ke luar negeri, pelaksanaannya hingga  pembuatan perjanjian penempatan yang disepakati antara CPMI, P3MI dan diketahui oleh Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota, setelah itu proses selanjutnya dilaksanakan oleh SISKOP2MI.

SISKOP2MI merupakan sistem komputerisasi untuk pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan PMI yang terkoneksi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. 

Kedepannya, SISKOP2MI ini, akan dibuat menjadi sebuah big data PMI yang terintegrasi dengan K/L, Pemda dan stakeholder terkait. 

"Dengan sistem ini, kami harap data PMI yang disajikan akan lebih akurat lagi, "  kata Afriansyah Noor.

Afriansyan Noor berharap Kemnaker bersama Imigrasi terus meningkatkan koordinasi, sinergitas dan tukar menukar informasi dalam pengawasan PMI nonprosedrual dan TPPO dengan aparat penegak hukum. 

"Perlu juga adanya kepastian hukum dan shock therapy bagi oknum-oknum yang melanggar ketentuan yang berlaku, " ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas