KPK Respons Rafael Alun: Bantahan Tersangka Itu Hal Biasa
Ali Fikri meyakini masyarakat sudah tahu alasan kenapa KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bantahan yang disampaikan oleh eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo merupakan hal biasa saja
Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kebanyakan tersangka melakukan hal serupa.
"Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama," kata Ali, Jumat (31/3/2023).
Ali meyakini masyarakat sudah tahu alasan kenapa KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
"Kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," terangnya.
Ali memastikan setiap proses penetapan tersangka sudah dilandasi aturan perundang-undangan.
Baca juga: Dicurigai sebagai Artis R di Pusaran Kasus Rafael Alun, Raffi Ahmad Tak Ambil Pusing, Ini Fokusnya
Katanya, ketika KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka, prosesnya seusai mekanisme dan koridor hukum.
Oleh sebab itu, KPK mendorong Rafael Alun untuk menjelaskan pembelaannya kepada tim penyidik.
Sehingga, bantahan Rafael bisa diuji kebenarannya dalam proses persidangan.
"Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan tim penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," ujar Ali.
Selain itu, Ali mengimbau kepada Rafael Alun untuk tidak mempersulit proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK saat ini.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," tandasnya.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi ataupun terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.