KPK Ungkap Modus Korupsi Manipulasi Tukin Pegawai ESDM, Berawal dari Uang Nganggur
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tindakan koruptif ini dilakukan oleh bagian keuangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tindakan koruptif ini dilakukan oleh bagian keuangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Bagian keuangan itu melihat adanya celah untuk memanipulasi tukin pegawai saat mengetahui banyak uang yang "nganggur".
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Asep dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
"Gini, yang ngurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ini ada uang yang nganggur nih. Kemudian gini 'pak ada uang nih, gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga'," imbuh Asep.
Baca juga: KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite
Uang tukin yang dimanipulasi berasal dari komponen gaji pegawai.
Mulai dari gaji pokok, tunjangan rokok, tunjangan makan, tunjangan perempuan melahirkan, dan lain-lain.
Para pihak yang dijadikan tersangka kemudian sengaja tipo dalam menuliskan laporan keuangan.
Maka terjadilah kelebihan uang yang didapatkan para tersangka.
"Jadi mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, 'sudah nanti saya kasih', kayak tipo gitu loh. Kalau misalnya tunjangannya Rp7 juta jadi dikasih angka tujuhnya dua jadi Rp77 juta kan atau kasih nolnya satu jadi Rp70 juta, gitu terus," ungkap Asep.
"Nanti setelah terdistribusi baru nanti dikumpulin lagi, diambil," tambahnya.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian ESDM terkait tukin pegawai tahun 2020-2022.
Nominal uang yang diduga dari hasil korupsi dana tukin itu disebut mencapai puluhan miliar.
Belum ada pengumuman siapa saja yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Begitu pula kontruksi perkara detail mengenai kasus tukin tersebut.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di dau kantor Kementerian ESDM, yakni kantor Minerba dan kantor pusat Kementerian ESDM.
Tim penyidik juga turut menggeledah apartemen yang diduga milik pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM di apartemen Pakubuwono. Di sana, ditemukan uang Rp1,3 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.