Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membandingkan Kasus Teddy Minahasa & Ferdy Sambo, 2 Jenderal 'Cemerlang' Kini di Ambang Hukuman Mati

Teddy dan Sambo berhasil menggapai pangkat jenderal dan menduduki jabatan strategis mendahului rekan-rekannya di kepolisian tapi kini keduanya tumbang

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Membandingkan Kasus Teddy Minahasa & Ferdy Sambo, 2 Jenderal 'Cemerlang' Kini di Ambang Hukuman Mati
Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Dua jenderal polisi yang kini dibayang-bayangi hukuman mati. 

Kasus Irjen Teddy Minahasa ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu.

Namun, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya disita petugas.

Pada 15 Oktober 2022, Teddy Minahasa menjalani proses pemeriksaan.

Tetapi pemeriksaan tidak dilakukan hingga tuntas karena lantaran tersangka meminta didampingi penasihat hukum.

Pada 18 Oktober 2022, lima anggota Polda Sumbar dipanggil oleh Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti narkoba seberat lima kilogram oleh Teddy Minahasa dan juga AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan bekas Kapolres Bukittinggi.

BERITA REKOMENDASI

Pada Senin 24 Oktober, Dody beserta Samsul Maarif yang merupakan bawahan Teddy Minahasa dan juga Linda Pujiastuti yang merupakan teman dari Teddy Minahasa menawarkan diri untuk menjadi justice collaborator.

Pada 2 Februari 2023, Teddy Minahasa akhirnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

Teddy dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jadi terdakwa hingga dituntut hukuman mati, Teddy Minahasa masih bergelar Irjen.

Hingga kini pun Teddy Minahasa belum menjalani sidang etik guna Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH).

Apa alasannya?

Guna menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sempat mengurai jawaban detail.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas