Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membandingkan Kasus Teddy Minahasa & Ferdy Sambo, 2 Jenderal 'Cemerlang' Kini di Ambang Hukuman Mati

Teddy dan Sambo berhasil menggapai pangkat jenderal dan menduduki jabatan strategis mendahului rekan-rekannya di kepolisian tapi kini keduanya tumbang

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Membandingkan Kasus Teddy Minahasa & Ferdy Sambo, 2 Jenderal 'Cemerlang' Kini di Ambang Hukuman Mati
Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Dua jenderal polisi yang kini dibayang-bayangi hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada persamaan nasib antara Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Selama ini keduanya dikenal sebagai perwira tinggi alias jenderal polisi yang memiliki karier cemerlang.

Mereka berhasil menggapai pangkat jenderal bintang 2 Polri dan menduduki jabatan strategis mendahului rekan-rekan seangkatannya di kepolisian.

Namun, dalam waktu yang hampir bersamaan keduanya tumbang.

Di tahun yang sama, 2022, selisih beberapa bulan.

Jika Ferdy Sambo tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J, Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba.

Dua kasus yang berbeda tapi kejahatannya sama-sama berat di mata hukum.

Berita Rekomendasi

Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati.

Sedangkan Teddy Minahasa pada Kamis (30/3/2023) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan Teddy Minahasa tersebut nyatanya sama dengan vonis yang diterima Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Namun bedanya, Ferdy Sambo hanya dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU sebelum akhirnya divonis mati.

Akankah Teddy Minahasa bernasib sama dengan Ferdy Sambo? Banyak yang memprediksi demikian tapi pada akhirnya palu hakim yang akan menjawab pertanyaan tadi.

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Setelah Kasus Narkoba Inkrah

Berikut ini adalah perbandingan dan rangkuman kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Kasus Teddy Minahasa

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas