Partai Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April 2023
Partai Buruh menegaskan menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Pemerintah dan DPR RI.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menegaskan menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Pemerintah dan DPR RI.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya menyiapkan sejumlah upaya untuk memprotes aturan tersebut.
Satu di antaranya Partai Buruh akan mengajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan dilakukan pada 15 April 2023 mendatang.
Adapun gugatan yang akan dimasukkan meliputi dua gugatan.
Pertama uji materiil dan yang kedua uji formil.
Baca juga: Partai Buruh Dukung Mahfud MD Ungkap Dugaan Transaksi Janggal Rp349 T, Minta DPR Jangan Kelabakan
“Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik,” ujar Said Iqbal lewat keterangannya, Jumat (31/3/2023).
“Seharusnya ketika Perppu dibahas dan dimajukan oleh Panja Baleg melibatkan publik, tetapi tidak dilakukan,” lanjut dia.
Said Iqbal menegaskan, bahwa serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam RDPU untuk dimintai pendapatnya.
Karena itu, UU Cipta Kerja haruslah dinyatakan cacat formil.
Baca juga: Dukung Mahfud MD Buka Transaksi Keuangan Janggal, Partai Buruh Gelar Aksi di Depan Gedung DPR
Sementara itu, terkait dengan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, ada 9 point yang dipermasalahkan buruh.
Itu meliputi upah minimum yang kembali pada rezim upah murah, outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak, pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istrahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.
“Sedangkan untuk petani ada tiga isu yang diangkat. Mengenai bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat, tidak adanya larangan importir mengimpor bahan pangan saat panen raya, dan dihilangkannya sanksi bagi importir yang mengimpor saat panen raya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh berencana baru akan melakukan Judicial Review atau menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Gelar Demo, Partai Buruh Minta DPR Bentuk Panja Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu