Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April 2023

Partai Buruh menegaskan menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Pemerintah dan DPR RI.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Partai Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April 2023
Fahmi Ramadhan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya akan mengajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan dilakukan pada 15 April 2023. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan Maharani mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas