Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April 2023

Partai Buruh menegaskan menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Pemerintah dan DPR RI.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Partai Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April 2023
Fahmi Ramadhan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya akan mengajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan dilakukan pada 15 April 2023. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menegaskan menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Pemerintah dan DPR RI.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya menyiapkan sejumlah upaya untuk memprotes aturan tersebut.

Satu di antaranya Partai Buruh akan mengajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan dilakukan pada 15 April 2023 mendatang.

Adapun gugatan yang akan dimasukkan meliputi dua gugatan.

Pertama uji materiil dan yang kedua uji formil.

Baca juga: Partai Buruh Dukung Mahfud MD Ungkap Dugaan Transaksi Janggal Rp349 T, Minta DPR Jangan Kelabakan

“Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik,” ujar Said Iqbal lewat keterangannya, Jumat (31/3/2023).

BERITA REKOMENDASI

“Seharusnya ketika Perppu dibahas dan dimajukan oleh Panja Baleg melibatkan publik, tetapi tidak dilakukan,” lanjut dia.

Said Iqbal menegaskan, bahwa serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam RDPU untuk dimintai pendapatnya.

Karena itu, UU Cipta Kerja haruslah dinyatakan cacat formil.

Baca juga: Dukung Mahfud MD Buka Transaksi Keuangan Janggal, Partai Buruh Gelar Aksi di Depan Gedung DPR

Sementara itu, terkait dengan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, ada 9 point yang dipermasalahkan buruh.

Itu meliputi upah minimum yang kembali pada rezim upah murah, outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak, pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istrahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.


“Sedangkan untuk petani ada tiga isu yang diangkat. Mengenai bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat, tidak adanya larangan importir mengimpor bahan pangan saat panen raya, dan dihilangkannya sanksi bagi importir yang mengimpor saat panen raya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh berencana baru akan melakukan Judicial Review atau menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Gelar Demo, Partai Buruh Minta DPR Bentuk Panja Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan alasan pihaknya justru bakal menggugat Perppu Cipta Kerja setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Ia mengatakan jika Partai Buruh mengajukan judicial review sebelum disahkan, maka objeknya bisa hilang saat sidang Mahkamah Konstitusi masih berjalan tetapi Perppu sudah disahkan menjadi UU.

"Setelah Perppu disahkan, itu disahkan jadi undang-undang, maka objek hukumnya jadi hilang karena Perppu-nya hilang," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Meski begitu, Said Iqbal mengatakan pihaknya sejatinya menolak pengesahan Perppu itu menjadi Undang-Undang.

"Dari awal partai buruh tidak melakukan uji terhadap Perppu di Mahkamah Konstitusi tapi Partai Buruh lebih kepada tekanan politik Agar para anggota DPR, sembilan partai politik itu menolak Perppu, sehingga tidak terbentuk Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja," tutur Said.

Dia berharap klaster ketenagakerjaan dan petani bisa dihapuskan dalam UU Cipta Kerja. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh partai politik parlemen.

Untuk itu, sambung Said Iqbal, pihaknya akan mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja.

"Partai Buruh bersama organisasi serikat pekerja tentu mengajukan judicial review sekarang karena sudah undang-undang," tuturnya.

Untuk diketahui, RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin (5/10/2020).

Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.

UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.

Kemudian pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Hal itu terjadi dalam Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan Maharani mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas