Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Mulai Bahas Percepatan Penetapan RUU PPRT, 3 Kementerian Dapat Mandat Susun DIM

Diperkirakan Kementerian yang akan mendapat mandat adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, dan Kementerian Hukum dan HAM

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Mulai Bahas Percepatan Penetapan RUU PPRT, 3 Kementerian Dapat Mandat Susun DIM
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko - Pemerintah mulai membahas persiapan percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai membahas persiapan percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Tiga kementerian mendapat mandat untuk melakukan persiapan, termasuk diantaranya menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pembahasan dilakukan pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Surat Presiden untuk Pembahasan RUU PPRT sedang diproses lebih lanjut. 

Oleh karenanya ia mengimbau kepada K/L dapat segera memberi respons.

“Diperkirakan Kementerian yang akan mendapat mandat adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, dan Kementerian Hukum dan HAM," kata Moeldoko dalam pernyataannya.

Baca juga: Relawan Moeldoko Kenang Koesni Harningsih Sosok yang Bersahaja

Berita Rekomendasi

"Untuk itu, Kementerian terkait dapat segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, dalam menjalankan amanat Surpres seperti konsinyering persiapan DIM, komunikasi dengan DPR, dan hal-hal lain yang dinilai perlu,” lanjut Moeldoko.

Rakor ini juga dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Wakil Menteri KumHam Eddy Hiariej, Deputi II KSP Abetnego Tarigan, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, serta Kemensos, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi yang hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Kemnaker sedari awal sangat mendukung pengesahan RUU PPRT.

Sekjen Anwar menilai pentingnya sebuah profesi bagi pekerja termasuk pekerja rumah tangga karena dengan begitu perlindungan yang komprehensif kepada mereka dapat terwujud.

"Sebagai leading unit yang nanti akan mengawal RUU PPRT, kami sangat mendukung untuk segera kita tuntaskan RUU PPRT ini dalam waktu yang secepat-cepatnya," kata Sekjen Anwar.

Sekjen Anwar pun menyatakan persetujuannya atas perpanjangan gugus tugas RUU PPRT karena keberadaannya cukup efektif, sehingga RUU PPRT disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

"Kami setuju bahwa gugus tugas RUU PPRT perlu diperpanjang," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas