Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Laporan Dugaan Gratifikasi, Formappi: Komisi III DPR RI Bisa Minta Klarifikasi Wamenkumham

Lucius menilai jika IPW sebagai pelapor punya bukti permulaan yang cukup kuat, maka tinggal menunggu proses selanjutnya dari KPK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Soal Laporan Dugaan Gratifikasi, Formappi: Komisi III DPR RI Bisa Minta Klarifikasi Wamenkumham
Mario Christian Sumampow
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jumat (24/2/2023). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta publik tetap mengawal laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK.

"Pada prinsipnya kita harus mengawal proses yang dilakukan oleh KPK, saya kira itu penting dilakukan," kata Lucius kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Ia mengatakan bahwa masalah tersebut bisa dipertanyakan oleh DPR jika Komisi III rapat bersama Kemenkumham. Bila rapat diagendakan, kesempatan itu bisa diambil untuk sekaligus mengklarifikasi munculnya dugaan terhadap Wamenkumham.

"Saya kira kalau memang sudah ada agendanya untuk rapat kerja antara Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM, itu bisa menjadi momentum bagi Komisi III meminta klarifikasi atas munculnya banyak dugaan terhadap Wamenkumham," terang dia.

Lucius menilai jika IPW sebagai pelapor punya bukti permulaan yang cukup kuat, maka tinggal menunggu proses selanjutnya dari KPK apakah aduan itu terbukti atau tidak.

Baca juga: Formappi Dorong DPR Segera Mengesahkan RUU PPRT

"Kenapa kita menunggu proses hukum itu, karena saya kira gratifikasi, korupsi, pencucian uang itu merupakan ‘penyakit’ yang sejauh ini nyaris tidak bisa kita bantah. Karena masih menjadi penyakit yang terjadi pada para birokrat kita. Baik di pemerintah, legislatif, yudikatif, Kejaksaan dan juga pengadilan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sehingga kata Lucius, setiap hal yang muncul dan punya kaitannya dengan dugaan korupsi, gratifikasi hingga pencucian uang maka hal itu wajib segera ditindaklanjuti.

"Karena itu saya kira jika ada setiap dugaan yang muncul terkait dengan gratifikasi, korupsi, pencucian uang dan lain sebagainya, ya wajib untuk ditindaklanjuti," pungkas Lucius.

IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK

Diketahui Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK pada Selasa (14/3/2023).

Sugeng melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan menerima uang Rp7 miliar lewat Asisten Pribadi Wamenkumham berinisial YAR dan YAM. Pemberian uang itu disebut terkait sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dengan eks Dirut, Helmut Hermawan.

Adapun Wamenkumham telah memberikan klarifikasinya ke KPK atas tudingan dimaksud. Eddy Hiariej datang ke KPK dengan membawa sejumlah bukti. Ia mengaku memberikan klarifikasi di KPK guna menghindari kegaduhan lebih jauh dari laporan tak berdasar tersebut.

"Insyaallah semua clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi," kata Eddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas