Viral Barang Bukti Baju Bekas Impor Untuk Hadiah Lebaran, Polri: Kalau Terbukti Akan Dapat Sanksi
Sebuah tangkapan layar sebuah status seseorang berisi foto barang bukti baju bekas impor viral di media sosial.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah tangkapan layar sebuah status seseorang berisi foto barang bukti baju bekas impor viral di media sosial.
Pasalnya, dalam foto yang diunggah akun Twitter @askrlfess, tertulis jika baju bekas impor yang dipasang di status itu akan dijadikan hadiah lebaran oleh anggota polisi.
"Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang. Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini'," sebuah tulisan dalam foto yang diunggah akun Twitter tersebut seperti dikutip, Jumat (31/3/2023).
Terkait itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih mengecek terlebih dahulu kebenaran hal itu.
"Kita cek dulu ya kebenarannya, kita cek dulu kebenarannya," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Meski begitu, Ramadhan menegaskan perbuatan membawa pulang barang bukti itu tidak boleh dilakukan oleh anggota.
Jika terbukti ada anggota yang melakukan hal tersebut maka akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada anggota tersebut.
"Ya enggak boleh (barang bukti dikasih ke keluarga). Penyalahgunaan, tentu akan mendapatkan sanksi. Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," jelasnya.
Dari foto yang tersebar, diduga baju bekas impor tersebut merupakan pengungkapan kasus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, hingga kini belum diketahui kepastian barang bukti baju bekas impor tersebut merupakan milik Ditreskrimsus Polda mana.