Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Kekasih Mario Dandy AG Ditargetkan Sebelum Idul Fitri

Pihak pengadilan pun menargetkan perkara ini diputus pada tingkat pertama sebelum Idul Fitri.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Vonis Kekasih Mario Dandy AG Ditargetkan Sebelum Idul Fitri
Tribunnews.com
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara penganiayaan atas terdakwa AG (15) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena perkara ini berkaitan dengan anak, maka persidangan pun dikebut agar selesai sesegera mungkin.

Pihak pengadilan pun menargetkan perkara ini diputus pada tingkat pertama sebelum Idul Fitri.

"Ya sebelum lebaran," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada awak media, Jumat (31/3/2023).

Target itu disebut Djuyamto, sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Mahakamah Agung.

Di dalam pedoman itu tertera bahwa Mahkamah Agung bahwa perkara anak harus diputus 10 hari sebelum masa penahanan habis.

Baca juga: VIDEO Babak Baru Penganiayaan David: AGH Segera Disidang, Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE

Berita Rekomendasi

"Sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung 10 hari. Kalau enggak bisa, 7 hari sebelum masa tahanan habis," katanya.

Sebelumnya Djuyamto sempat menyampaikan bahwa AG menjalani masa penahanan dalam waktu yang relatif singkat selama proses persidangan.

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari," uar Djuyamto usai sidang eksepsi AG, Kamis (31/3/2023).

Pernyataan tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pasal tersebut berbunyi:

(1) Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Hakim dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 15 (lima belas) hari.

Artinya, masa penahanan AG sebagai terdakwa akan habis pada 8 April 2023 dan dapat diperpanjang hingga 23 April 2023, terhitung sejak persidangan perdana pada 29 Maret 2023.

Oleh sebab itu, persidangan AG kini tengah dikebut agar selesai sesegera mungkin.

"Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan. Apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," kata Djuyamto.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas