Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Pakar: Kalau Benar Itu Kejahatan, Jangan Dianggap Ringan
Disebutkan jika laporan PPATK soal transaksi janggal Rp 349 triliun benar, itu adalah kejahatan dan tidak bisa dianggap sebagai masalah ringan.
Penulis: Rifqah
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih tanggapi soal laporan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Yenti, jika transaksi janggal tersebut benar adanya maka hal itu termasuk sebuah kejahatan, lantaran uang tersebut adalah milik negara.
"Kita ingin menyampaikan kepada rakyat bahwa ini adalah kalau benar ini kejahatan, itu adalah uang negara," kata Yenti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (31/3/2023).
Yenti mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa transaksi mencurigakan itu bukan hanya sekedar angka.
Ia juga meminta kepada kementerian atau lembaga terkait untuk tidak menganggap hal tersebut sebagai masalah ringan, apalagi mengajak masyarakat untuk bersikap santai karena menganggap transaksi mencurigakan tersebut hanya sebuah data dan angka.
"Jadi jangan terlalu ringan mengatakan ini data dan rakyat diajak santai bahwa ini data dan angka. Itu sangat tidak pas dengan perasaan keprihatinan masyarakat saat ini," pungkas Yenti.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Laporan PPATK Soal Transaksi Janggal Rp349 T Sangat Mudah Di Follow Up
Respons KPK
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mencari tahu lebih lengkap mengenai data transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu.
"Ini juga menjadi warning bagi kami di sini tentunya. Karena, penjelasan yang lebih lengkap sedang kami bekerja sama dengan PPATK, kemudian pihak-pihak yang lain yang terkait dengan permasalahan tersebut," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Mudah-mudahan bisa secepatnya diperoleh informasi yang lengkap," tambahnya.
Asep memastikan apabila dalam transaksi mencurigakan yang mencapai triliunan rupiah itu ditemukan ada tindak pidana korupsi, maka KPK akan menindaklanjutinya.
"Artinya kalau di dalam uang yang segitu besar tersebut ada tindak pidana korupsinya, itu menjadi bagian dari pada tugas kami, tugas KPK melakukan penelusuran kemudian juga melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi," tandasnya.
Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data antara PPATK dengan Kemenkeu
Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara PPATK dengan kemenkeu soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.