Apakah Berkumur Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya
Simak inilah penjelasan dan hukum berkumur saat menjalankan ibadah puasa, apakah berkumur membatalkan puasa?
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait apakah berkumur membatalkan puasa.
Puasa ramadhan bukan hanya menahan lapar dan dahaga, melainkan juga harus menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari sebelum terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Lantas, bagaimana hukum berkumur saat puasa? Apakah berkumur membatalkan puasa?
Baca juga: Hukum Puasa saat Sakit Gigi, Oleskan Obat ke Gusi, Scalling, hingga Jalani Operasi Gigi
Dekan UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. Ismail Yahya menjelaskan hukum berkumur dan menggosok gigi saat puasa di kanal YouTube Tribunnews berjudul "Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?".
Ia menjelaskan, berkumur dan menggosok gigi tidak membatalkan puasa, tetapi dianjurkan untuk melakukannya setelah sahur dan sebelum shalat Subuh.
"Hukum bersiwak, sikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur, artinya sebelum kita sholat Subuh, sangat dianjurkan" ujarnya.
Sementara itu, sebagian ulama mengatakan hukum berkumur dan menggosok gigi adalah makruh apabila berlebihan.
Adapun makruh adalah suatu hal yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan, namun apabila dikerjakan tidak berdosa.
Ismail Yahya menambahkan, apabila berkumur saat berwudhu tidak dipermasalahkan.
Baca juga: Bagaimana Hukum Puasa Orang yang Lupa Mandi Besar karena Tertidur dan Baru Bangun Setelah Subuh?
Kemudian, dikutip dari muhammadiyah.or.id, berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudhu) tidak membatalkan puasa.
Di luar bulan puasa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menganjurkan agar orang berkumur dan beristinsyaq sekeras-kerasnya agar mulut dan hidung lebih bersih.
Namun saat bulan puasa dianjurkan jangan berlebihan melakukan hal tersebut agar air tidak masuk, sehingga puasanya menjadi batal.
Jadi berkumur dan istinsyaq secara normal tidak membatalkan puasa.
Hal ini didasarkan pada hadits :