Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya Menurut Islam
Simak penjelasan apakah menangis membatalkan puasa menurut Islam, hukum menangis saat puasa adalah tidak membatalkan puasa tidak menelan air mata.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
Namun, sebaiknya kita menghindari menangis tanpa sebab karena bisa mengurangi pahala puasa dan mengganggu ibadah lainnya.
Atau jika menangis karena takut kepada Allah SWT atau karena merasakan keindahan ayat-ayat-Nya.
Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Menggugurkan Pahala Puasa di Bulan Ramadhan
Dari Panduan Puasa Ramadhan dari Kemenag, diketahui hal-hal yang membatalkan Puasa, sebagai berikut.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum dengan sengaja
Pembatal puasa salah satunya makan dan minum dengan sengaja.
Adapun kalau seseorang melakukannya dengan tidak sengaja atau lupa, tidaklah membatalkan puasanya
Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :
“Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)
Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan minum oleh Allah.”
Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka batallah puasanya.
2. Menyuntikan penambah kekuatan.
Menyuntikan vitamin dan yang sejenisnya yang masuk dapat dimaknai sebagai makan dan minum.