Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya Menurut Islam

Simak penjelasan apakah menangis membatalkan puasa menurut Islam, hukum menangis saat puasa adalah tidak membatalkan puasa tidak menelan air mata.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya Menurut Islam
Net
Ilustrasi menangis - Simak penjelasan apakah menangis membatalkan puasa menurut Islam, hukum menangis saat puasa adalah tidak membatalkan puasa tidak menelan air mata. 

Dari Panduan Puasa Ramadhan dari Kemenag, diketahui hal-hal yang membatalkan Puasa, sebagai berikut.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum dengan sengaja

Pembatal puasa salah satunya makan dan minum dengan sengaja.

Adapun kalau seseorang melakukannya dengan tidak sengaja atau lupa, tidaklah membatalkan puasanya

Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :

“Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)

Rekomendasi Untuk Anda

Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

“Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan minum oleh Allah.”

Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka batallah puasanya.

2. Menyuntikan penambah kekuatan.

Menyuntikan vitamin dan yang sejenisnya yang masuk dapat dimaknai sebagai makan dan minum.

3. Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir

Hal tersebut juga merupakan pembatal puasa.

4. Muntah dengan sengaja juga membatalkan puasa

Adapun kalau muntah dengan tidak sengaja tidak membatalkan.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas