Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya Menurut Islam

Simak penjelasan apakah menangis membatalkan puasa menurut Islam, hukum menangis saat puasa adalah tidak membatalkan puasa tidak menelan air mata.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya Menurut Islam
Net
Ilustrasi menangis - Simak penjelasan apakah menangis membatalkan puasa menurut Islam, hukum menangis saat puasa adalah tidak membatalkan puasa tidak menelan air mata. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah penjelasan apakah menangis membatalkan puasa menurut Islam.

Puasa adalah ibadah dengan menahan makan dan minum serta hawa nafsu, dari jelang matahari terbit hingga matahari terbenam atau adzan Mahgrib sebagai tanda untuk berbuka.

Salah satu syarat puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan intim, sengaja muntah, dan lain-lain.

Namun, kemudian muncul pertanyaan mengenai hukum puasa bagi orang yang menangis.

Menangis adalah ekspresi emosi manusia yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sedih, senang, bahagia, terharu, dan lain-lain.

Lantas, apakah menangis membatalkan puasa?

Baca juga: Apakah Berkata Kasar dan Kotor Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya

Hukum Menangis saat Puasa

Berita Rekomendasi

Mengutip dari laman Universitas Islam An Nur Lampung, menurut para ulama, hukum menangis saat puasa adalah tidak membatalkan puasa asalkan air mata tidak tertelan.

Penjelasan tersebut karena mata bukan termasuk bagian dari rongga bagian dalam tubuh (jauf).

Menurut Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Tahlibin.

Jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan cukup banyak hingga bisa sampai ke lambung, maka ini bisa membatalkan puasa.

Hal ini karena termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa yaitu sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala.

Ilustrasi menangis. Apakah menangis bisa membatalkan puasa?
Ilustrasi menangis. Apakah menangis bisa membatalkan puasa? (indiatimes.com)

Pendapat tersebut sesuai dengan pendapat Syekh Abi Syuja’ dalam kitab Matnu Abi Syuja’.

Meski menangis tidak membatalkan puasa secara langsung, akan tetapi disarankan untuk tidak menangis jika tidak ada sebabnya.

Ibadah puasa hendaknya dijalankan dengan suka cita dan berharap ridha Allah SWT.

Sedangkan menangis tanpa alasan dapat mengurangi pahala puasa.

Karena menunjukkan ketidakpuasan atau ketidakiklasan.

Serta dapat mengganggu konsentrasi ibadah lainnya seperti shalat, baca Al-Quran, dzikir, dan lain-lain.

Menangis juga dapat menguras energi dan membuat tubuh lemas.

Oleh karena itu, sebaiknya tetap menjaga hati dan pikiran agar tenang dan positif saat puasa.

Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari saat Puasa Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

Mengutip dari Tribun Pontianak, Wahid Ahmadi selaku mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan bahwa menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).

Menangis tidak ada hukumnya, karena merupakan bentuk emosi alami manusia baik senang atau sedih.

Ada menangis yang justru baik dan dianjurkan saat berpuasa.

Yaitu menangis karena takut kepada Allah SWT atau karena merasakan keindahan ayat-ayat-Nya.

Menangis jenis ini merupakan tanda keimanan dan ketaqwaan yang tinggi.

Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.

Jadi kesimpulannya, menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa.

Kecuali saat air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan hingga melewati tenggorokan atau tertelan.

Namun, sebaiknya kita menghindari menangis tanpa sebab karena bisa mengurangi pahala puasa dan mengganggu ibadah lainnya.

Atau jika menangis karena takut kepada Allah SWT atau karena merasakan keindahan ayat-ayat-Nya.

Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Menggugurkan Pahala Puasa di Bulan Ramadhan

Dari Panduan Puasa Ramadhan dari Kemenag, diketahui hal-hal yang membatalkan Puasa, sebagai berikut.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum dengan sengaja

Pembatal puasa salah satunya makan dan minum dengan sengaja.

Adapun kalau seseorang melakukannya dengan tidak sengaja atau lupa, tidaklah membatalkan puasanya

Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :

“Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)

Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

“Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan minum oleh Allah.”

Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka batallah puasanya.

2. Menyuntikan penambah kekuatan.

Menyuntikan vitamin dan yang sejenisnya yang masuk dapat dimaknai sebagai makan dan minum.

3. Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir

Hal tersebut juga merupakan pembatal puasa.

4. Muntah dengan sengaja juga membatalkan puasa

Adapun kalau muntah dengan tidak sengaja tidak membatalkan.

Berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’, beliau berkata :

“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasai menahan muntahnya (muntah denga tidak sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shohih)

5. Haid dan nifas

Berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau menyatakan:

“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho` puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”

6. Bersetubuh

Melakukan hubungan seksual suami istri pada siang hari adalah hal yang membatalkan puasa.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(Tribun Pontianak/Dhita Mutiasari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas