Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AG, Kekasih Mario Dandy Dijadwalkan Hadapi Sidang Tuntutan Rabu Lusa

Persidangan AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio terkait penganiayaan David Ozora (17) tengah dikebut agar selesai secepat mungkin.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in AG, Kekasih Mario Dandy Dijadwalkan Hadapi Sidang Tuntutan Rabu Lusa
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono usai persidangan AG, kekasih Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). 

Artinya, masih ada 14 saksi lagi yang akan dihadirkan, yaitu 10 saksi fakta dan 4 saksi ahli.

Untuk saksi ahli, Reza membebeberkan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli kedokteran, ahli pidana, dan ahli digital forensik.

"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," katanya.

Sementara terkait saksi fakta yang akan dihadirkan, pihak Kejaksaan hanya membocorkan dua nama. Mereka ialah pelaku yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Baca juga: Sosok Mario Dandy Bagi Rafael Alun, Sebut Karakternya Berubah Sejak Dididik Semi Militer di Sekolah

"Kalau pelaku lain juga besok kita agendakan, yaitu Mario, Shane kita hadirkan sebagai saksi dipersidangan AG besok Selasa tanggal 4 April 2023," kata Reza.

Untuk informasi, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dalam perkara ini dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Berita Rekomendasi

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas