Anggota KPU RI Idham Holik Tidak Terbukti Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu Soal 'Masuk Rumah Sakit'
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu.
Putusan ini dibacakan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Dalam sidang dengan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/1/2023 Idham menjadi teradu X.
"Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Dewi saat membaca putusan.
Idham diadukan lantaran pernyataannya soal "tegak lurus arahan" dan “masuk rumah sakit” kepada ribuan anggota KPU daerah dalam Konsolidasi Nasional awal Desember 2022 lalu.
Selain soal pernyataan Idham, perkara kali ini juga mengadilkan ihwal dugaan kecurangan proses verifikasi faktual (verfak) di Kabupaten Sangihe.
DKPP menilai pernyataan Idham tersebut dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Sebab, berdasarkan bukti yang dihimpun, Idham menyampaikan pernyataan tersebut dalam suasana kelakar atau candaan.
“Tidak ada niat Teradu X mengancam maupun mengintimidasi KPU kabupaten/kota se-Indonesia yang sedang melakukan verifikasi faktual perbaikan,” ujar Dewi.
“Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat tindakan teradu X dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu,” tambahnya,
Perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba.
Adapun keseluruhan teradu dalam sidang kali ini ialah anggota KPU RI Idham Holik, Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu.
Sekretaris KPU Sulawesi Utara, Lucky Firnando Majanto; dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara, Carles Worotitjan.
Baca juga: Anggota KPU RI Idham Holik Jalani Sidang Putusan DKPP terkait Dugaan Pelanggaran Tahapan Pemilu
Lalu, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung; serta Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu.