Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijanjikan Kerja di Thailand Malah Dikirim ke Myanmar, 30 TKI Ilegal Mengaku Disekap dan Disiksa

Kabar penyekapan dan penyiksaan ini terungkap menyusul rekaman video yang mereka buat dan berhasil mereka kirimkan pada keluarga

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dijanjikan Kerja di Thailand Malah Dikirim ke Myanmar, 30 TKI Ilegal Mengaku Disekap dan Disiksa
Tribun Jabar
SBMI bersama keluarga korban saat melapor ke Komnas HAM. 

"Kami di sini pulang pun tidak bisa. Kami mohon kepada negara Indonesia, khususnya Presiden Jokowi untuk memulangkan kami."

Disetrum

Koordinator Departemen Advokasi DPN Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Juwarih, mengatakan tengah berupaya memberikan pertolongan terhadap para TKI tersebut.

Bersama keluarga korban, SBMI melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023.

Baca juga: TKI Elan Sepiawan Meninggal akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Prefektur Aichi Jepang

Namun, sejauh ini, ujarnya, baru 20 TKI yang melaporkan kasus itu kepada mereka.

"Kedua puluh korban itu ditipu, diberangkatkan secara unprosedural ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand secara bertahap," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, Minggu (2/4).

Para perekrut mengiming-imingi mereka dengan gaji besar sebagai operator komputer di salah satu perusahaan bursa saham di Thailand. Mereka dijanjikan gaji Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan, dan bekerja selama 12 jam sehari.

BERITA REKOMENDASI

"Mereka juga dijanjikan mendapat makan sebanyak empat kali sehari serta mendapat fasilitas tempat tinggal secara gratis," ujarnya.

Baca juga: Ancaman Indonesia Bikin Malaysia Akhirnya Setuju Integrasikan Sistem Perekrutan TKI

Namun, faktanya, para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak. Mereka dipaksa bekerja dari pukul delapan malam hingga hingga pukul satu siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.

"Apabila tidak terlaksana, maka para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik seperti push-up 50 sampai 200 kali, lari lima sampai 20 kali lapangan, squat jump 50 sampai 200 kali, hingga hukuman pemukulan dan penyetruman," ujar Hariyanto.

Tak hanya itu, para TKI juga tidak digaji. Bahkan harus menombok untuk membayar denda yang ditetapkan oleh perusahaan.

Selama bekerja, para TKI dijaga ketat oleh orang-orang bersenjata dan berseragam militer di area perusahaan.


Hariyanto mengatakan, para TKI ini sempat juga meminta perusahaan untuk segera memulangkan mereka ke Tanah Air.

Baca juga: TKI Asal Cianjur Dipulangkan ke Tanah Air Usai Lolos Dari Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Anak Majikan

Namun, pihak perusahaan memaksa korban untuk membayar denda sebanyak 75 ribu Yuan sehingga para korban terpaksa untuk tetap bekerja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas