Ditinggal Endar Priantoro, Posisi Direktur Penyelidikan KPK Diisi Jaksa Ronald Worotikan
Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro sudah tidak lagi menduduki kursi Direktur Penyelidikan KPK, penggantinya adalah Ronald Worotikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro sudah tidak lagi menduduki kursi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Maret 2023.
Firli Bahuri cs telah memberhentikan dengan hormat Endar Priantoro.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, posisi Direktur Penyelidikan KPK kini dijabat seorang pelaksana tugas (plt).
Dia adalah Ronald Worotikan.
"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari korsup (Koordinasi dan Supervisi, Red)," kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Nama Ronald sudah tak asing di KPK.
Dia merupakan jaksa yang kerap menyidangkan kasus-kasus korupsi.
Di antaranya, kasus korupsi mantan GubernuR Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Adapun pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro berdasarkan rapat pimpinan KPK.
Keputusan rapat itu, adalah memberhentikan Endar secara hormat mulai tanggal 31 Maret 2023.
Ali berujar bahwa Endar dipulangkan karena masa tugasnya sudah habis.
"Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan tepatnya terhadap pihak Polri ," ujar dia.
Baca juga: Brigjen Pol Endar Priantoro Diklarifikasi Dewas KPK Imbas Gaya Hidup Mewah Sang Istri
Keputusan KPK ini sebenarnya bertentangan dengan keinginan Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK.
Surat itu berisi penugasan terhadap Endar Priantoro untuk tetap bekerja di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.