Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Dukun Pengganda Uang Banjarnegara, Nekat Bunuh 11 Korbannya dengan Apotas

Selain menipu, T (45) juga melakukan pembunuhan kepada para korbannya. Peristiwa ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan ke polisi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta-fakta Dukun Pengganda Uang Banjarnegara, Nekat Bunuh 11 Korbannya dengan Apotas
Ist
Dukun pelaku pembunuhan,yakni pria berkedok dukun pengganda uang, T (45) alias Mbah Slamet, di Mapolres Banjarnegara 

Sebanyak 10 mayat tersebut diketahui hanya tersisa tulang-belulangnya.

Sementara 1 orang korban lagi, PO (53), diketahui berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, ia belum lama ini dikubur pelaku T.

Proses evakuasi 10 jasad korban pembunuhan yang dilakukan oleh Mbah Slamet, dukun pengganda uang di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023). Dok Polda Jawa Tengah
Proses evakuasi 10 jasad korban pembunuhan yang dilakukan oleh Mbah Slamet, dukun pengganda uang di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023). Dok Polda Jawa Tengah (Dok Polda Jawa Tengah)

T alias Mbah Slamet Ditangkap

Pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 04.00 WIB, Petugas Sat Reskrim Polres Banjarnegara menangkap T terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 05/ III/ 2023/ SPKT/ POLSEK KARANGKOBAR/ POLRES BANJARNEGARA / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 31 Maret 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, T mengaku pernah melakukan pembunuhan terhadap salah seorang korban penggandaan uang.

Baca juga: Foto-foto Penemuan 10 Jasad Korban Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

Setelah dilakukan penggalian di TKP, Minggu pagi sekira pukul 06.45 WIB, ternyata benar ditemukan mayat.

Berita Rekomendasi

Mayat tersebut disinyalir merupakan PO yang masih mengenakan kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang warna hijau.

Serta sebuah tas yang didalamnya berisi KTP dengan identitas nama PO.

Hasil autopsi, ternyata benar bahwa jenazah tersebut merupakan PO.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, PO terancam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Laporan tersebut bernomor LP/B/ 10  /IV/2023/SPKT/POLRES BANJARNEGARA/POLDA JAWA TENGAH.  Tertanggal 02 April 2023.

Dengan nomor surat penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 198/IV/ Res .1.7./ 2023/ Reskrim tanggal 02 April 2023.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faisal Mohay)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas