Ini Penjelasan Plh Dirjen Minerba ESDM Idris Froyoto Sihite Usai Diperiksa KPK
M Idris Froyoto Sihite telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023).
Idris dipanggil sebagai saksi perihal penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Pantauan Tribunnews.com, Idris keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 18.45 WIB.
Idris membenarkan dia memenuhi panggilan lembaga antirasua itu sebagai saksi.
"Saya hadir sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan tukin di Minerba," kata Idris saat ditemui di Gedung KPK RI, Senin ini.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Plh Dirjen Minerba ESDM Idris Froyoto Tutupi Wajah Pakai Tangan
Idris mengaku telah menyampaikan keterangan sesuai apa yang dialaminya terkait korupsi tukin itu.
"Saya sebagai warga negara yang baik memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang saya alami sendiri terkait dengan korupsi tukin," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM M. Idris Froyoto Sihite pada hari ini, Senin (3/4/2023).
Idris Froyoto dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
"Tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi M. Idris Froyoto Sihite (Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.
Ali mengonfirmasikan bahwa Idris Froyoto Sihite memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Saat ini, Idris sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung KPK.
"Informasi yang kami terima, sudah datang dan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 pihak yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tukin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).
Berdasarkan sumber, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.