KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Tukin ASN di Kementerian ESDM
Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan kepada sepuluh orang tersangka dalam dugaan kasus pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebanyak 10 aparatur sipil negara (ASN) itu dicegah agar tidak dapat berpergian keluar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hal tersebut dilakukan guna memperlancar proses penyidikan.
"KPK benar ya melakukan pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri terhadap 10 orang ASN yang diduga terkait kasus yang tengah kami lakukan proses penyidikannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
"Jadi pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri terhadap 10 orang ini tentu dalam rangka agar proses penyidikan ini berjalan lancar," sambungnya.
Baca juga: Fakta Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM yang Kini Disidik KPK, Terungkap Modusnya
Ali menjelaskan sepuluh orang tersangka itu akan tetap berada di Indonesia.
Mereka dicegah lembaga antirasua itu agar dapat berlaku kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.
"Mereka berada di wilayah Indonesia, di dalam negeri. Sehingga bisa kooperatif hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, KPK telah mencegah 10 tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).
Berdasarkan sumber sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.
Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.