Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Diperpanjang Sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Polri menegaskan Brigjen Endar Priantoro tetap diperpanjang dalam jabatannya sebagai direktur penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mabes Polri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Diperpanjang Sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Kolase Tribunnews.com (Kompas)
Brigjen Endar Priantoro. Mabes Polri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Diperpanjang Sebagai Direktur Penyelidikan KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan Brigjen Endar Priantoro tetap diperpanjang dalam jabatannya sebagai direktur penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun hal tersebut sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Mabes Polri.

Adapun Mabes Polri telah membuat surat tentang perpanjangan masa tugas Brigjen Endar di KPK. Surat tersebut sudah dikirimkan terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 lalu.

"Terkait dengan Brigjen Pol EP, beliau diperpanjang sebagai direktur penyelidikan di KPK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ramadhan menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Brigjen Endar merupakan komitmen dari Polri untuk mendukung pemberantasan korupsi di lembaga anti rasuah.

"Perpanjangan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol EP, hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa perpanjangan masa tugas Brigjen Endar juga lantaran masih adanya keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri. Karena itu, Brigjen Endar harus tetap dibina karirnya di KPK.

BERITA REKOMENDASI

"Brigjen EP dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karir anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK," ungkap Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan bahwa keputusan itu juga sudah bulat. Sebab, keputusan itu juga diketok melalui sidang Wanjak.

"Dari hasil sidang Wanjak memutuskan bahwa Brigjen EP tetap melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK. Jadi surat ini sudah dikirimkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri cs memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut masa tugas Endar Priantoro di KPK telah usai per 31 Maret 2023.

"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Pemberhentian Endar Priantoro ini jadi pertanyaan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas