Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews 3 April 2023: Nasabah Klaim Uang Asuransi Tak Kembali

Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews bahas kasus nasabah klaim uang asuransi tak kembali, tayang sore ini, Senin (3/4/2022) pukul 15.00 WIB.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews 3 April 2023: Nasabah Klaim Uang Asuransi Tak Kembali
Tribunnews.com
Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews membahas tema 'Nasabah Klaim Uang Asuransi Tak Kembali', tayang sore ini, Senin (3/4/2022) pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini kasus perusahaan asuransi jiwa milik salah satu bank BUMN di Indonesia menjadi sorotan publik.

Kasus ini viral setelah salah satu korban perusahan asuransi tersebut meluapkan kemarahannya melalui video yang diunggahnya di akun sosial media.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @indriandhiny pada Selasa (28/3/2023).

Pengunggah menyebut Bank BUMN tersebut telah 'merampok' uang yang ditabungnya. 

"Dirampok sama bank sekelas BUMN," tulis pengunggah dalam video tersebut.

Link YouTube :

Baca juga: Viral Mantan Nasabah Menangis Minta Uang Dikembalikan, Ini Penjelasan Manajemen AXA Mandiri

Korban mengaku kehilangan uang setelah lima tahun menabung di program asuransi tersebut.

Berita Rekomendasi

Permasalahan terjadi ketika korban memutuskan untuk menutup produk asuransi pada akhir 2022.

Ketika korban ingin melakukan penarikan, saldo tabungannya semakin berkurang karena disebut ada potongan.

Korban pun memutuskan untuk menutup asuransi terlebih dahulu karena ia takut akan semakin rugi.

Satu minggu setelah menutup asuransi, uangnya cair tidak lebih dari setengah jumlah uang yang seharusnya bisa diklaim. 

Korban mengaku curiga terkait dengan jumlah uang yang cair tersebut.

Baca juga: Cerita Korban Dugaan Penipuan Asuransi AXA Mandiri: 5 Tahun Nabung, Uang Tak Bisa Diambil

Pihak korban pun meminta perusahaan asuransi tersebut mengembalikan seluruh uang yang telah ditabungnya selama lima tahun.

Namun jika itu belum dapat dipenuhi, korban menuntut agar buku polis dirinya untuk diberikan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas