Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AG Mantan Kekasih Mario Dandy Siap Hadapi Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora

Persidangan mantan kekasih Mario Dandy, AG diagendakan pada siang hari, pukul 14.00 WIB.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in AG Mantan Kekasih Mario Dandy Siap Hadapi Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
kolase foto Kompas.com/Tribunnews.com
Kolase foto Mario Dandy (20) dan kekasihnya AG (15) usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023). AG (15), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini, Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AG (15), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini, Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan mantan kekasih Mario Dandy itu diagendakan pada siang hari, pukul 14.00 WIB.

"Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Menurut informasi dari Kejaksaan, jam 14.00," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media pada Rabu (5/4/2023).

Pihak AG pun mengaku siap menghadapi tuntutan jaksa.

Baca juga: AGH Kekasih Mario Dandy Hari Ini Hadapi Tuntutan JPU di Kasus Penganiayaan David Ozora

"Kami siap dengan apapun sikap dari jaksa penuntut umum dan tuntutannya," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo pada Selasa (4/4/2023) malam.

Nantinya, tim penasihat hukum AG juga akan menyiapkan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Berita Rekomendasi

Pihaknya pun memperkirakan bahwa pleidoi akan diagendakan pada Kamis (6/4/2023).

"Dan kami lusanya akan siap juga dengan pembelaan atau pledoi yang akan kami susun di Hari Kamis," kata Mangatta.

Sebagai informasi, tuntutan terhadap AG ini dilayangkan setelah Majelis Hakim memeriksa 22 saksi di persidangan tertutup sejak Senin (3/4/2023).

Dari 22 saksi itu, jaksa penuntut umum menghadirkan 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Sementara dari pihak AG tekah menghadirkan 4 saksi a de charge atau meringankan.

Baca juga: Tersandung Kasus Penganiayaan, Mario Dandy dan AG Ternyata Sudah Lama Putus

Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:

"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas