Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, AGH Ajukan Pembelaan atas Tuntutan 4 Tahun Penjara

Senada dengan Djuyamto, penasihat hukum AGH juga mengamini terkait pleidoi yang akan disampaikan esok hari.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Besok, AGH Ajukan Pembelaan atas Tuntutan 4 Tahun Penjara
(Tangkap layar Kompas TV)
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David: AGH (Diperankan pemeran pengganti) tampak membakar rokok, sebelum David dianiaya oleh Mario Dandy. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan 4 tahun atas terdakwa anak berinisial AGH (15) dalam perkara penganiayaan berat terencana.

Terhadap tuntutan itu, pihak AGH bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan besok, Kamis (6/4/2023).

"Pleidoi besok jam 13.00," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu (5/4/2023).

Senada dengan Djuyamto, penasihat hukum AGH juga mengamini terkait pleidoi yang akan disampaikan esok hari.

"Kami besok menanggapinya, tuntutan 4 tahun," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Ke depannya, pihak AGH mengklaim akan terus kooperatif selama proses persidangan.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, Mangatta berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan pembelaan AGH.

Baca juga: VIDEO Babak Baru Penganiayaan David: AGH Segera Disidang, Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE

"Kami harap pembelaan kami besok dipertimbangkan Yang Mulia Majelis Hakim untuk putusan," katanya.

Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AGH

Terdakwa anak, AGH (15) telah dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AGH usai persidangan tertututup pada Rabu (5/4/2023).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas