BPJS Ketenagakerjaan Gandeng APJATI Sosialisasikan Peningkatan Manfaat Perlindungan bagi PMI
Terdapat 21 manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para PMI dari yang sebelumnya hanya sejumlah 14 manfaat.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Hadirnya bulan suci ramadan tak menyurutkan semangat BPJS Ketenagakerjaan dalam mengedukasi pekerja terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Terlebih pasca terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023, momentum ini justru dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan dengan menggandeng Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk menggelar sosialisasi terkait beragam kemudahan layanan serta peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kegiatan yang digelar di Jakarta tersebut diikuti oleh 150 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang selama ini memegang peranan penting dalam penyaluran PMI ke negera penempatan.
Dalam sambutannya, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyoroti pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, APJATI dan P3MI untuk bersama-sama membangun optimisme dalam memberikan perlindungan jaminan sosial yang paripurna.
"Saya memandang pertemuan ini meskipun singkat namun sangat penting. Karena pastinya komunikasi kita kedepan akan lebih intens, sehingga saya optimis tahun 2023 ini BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi lebih banyak PMI sekaligus memberikan pemahaman akan hak manfaat dan tatacara klaimnya. Jika sinergi ini bisa berjalan dengan baik, kita patut berbangga karena bisa mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi PMI sebagai pahlawan devisa,"tutur Roswita.
Sejalan dengan itu Ketua APJATI Ayub Basalamah memberikan apresiasi sekaligus menyatakan kesiapannya untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan maupun layanan kepada PMI.
"BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan APJATI nantinya bersama-sama menggali potensi-potensi yang bagaimana kedepannya, bahwa betul-betul mencapai titik yang paling maksimal melindungi PMI. Itu yang kami harapkan,"ujar Ayub.
Pihaknya juga berharap akan terbangun kesadaran dari para P3MI bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dipandang sebagai syarat namun sebuah solusi untuk menyelesaikan permasalahan PMI.
Harapan tersebut salah satunya terjawab lewat Permenaker 4/2023 yang memuat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah. Atau dengan kata lain saat ini terdapat 21 manfaat perlindungan program kepada para PMI dari yang sebelumnya hanya sejumlah 14 manfaat, dan ini tanpa adanya kenaikan iuran.
Selain itu Roswita juga menyampaikan bahwa pada bulan November lalu BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan kanal e-Klaim untuk mempermudah pada PMI mengakses layanan klaim di negara penempatan.
Layanan ini dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adanya fasilitas ini mendapatkan respon positif dari para PMI, terbukti dari jumlah klaim yang terus meningkat sejak Januari-Maret 2023.
"Ini semua adalah wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja Indonesia, oleh karena itu saya mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk memastikan para PMI terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh haknya tersebut, sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas," pungkas Roswita.(*)