Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar dibebaskan dari tuntutan pidana dalam kasus narkoba.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalam Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). 

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik. Sehingga tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.

Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum. Pemenuhan unsur tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.

Keempat, perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," kata jaksa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas